Kota Mungkid_ Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc masih banyak memerlukan peningkatan pengetahuan maupun teknis penyelenggaraan pemilu dalam menjalankan tugasnya.Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Evaluasi Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019, Kamis (17/10/2019) di Hotel Atria Magelang.
Kegiatan ini digelar KPU Kabupaten Magelang dalam rangka mengetahui sejauh mana kemampuan badan penyelenggara pemilu adhoc bekerja menjalankan tugasnya melayani pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Magelang. Peserta rapat adalah badan penyelenggara pemilu adhoc Pemilu Tahun 2019 mulai dari KPPS, PPS, PPK Panwascam.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam sambutannya mengatakan kegiatan rapat kerja ini sengaja mengundang jajaran penyelenggara pemilu adhoc yang sudah purna tugas sebagai salah satu upaya menggali informasi lebih banyak mengenai penyelenggaran pemilu tahun 2019 sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu selanjutnya kedepan . Tidak dapat dipungkiri, masih ada kekurangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu, namun itu semua masih dalam taraf wajar dan secar substansi tidak mengganggu proses tahapan pemilu.
Ahmad Rofik, Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis menambahkan masa kerja badan penyelenggara pemilu adhoc yang pendek sedikit banyak mempengaruhi proses tranfer ilmu dan pembekalan ketrampilan teknis pemilu kepada personil KPPS maupun PPS dalam melayani pemilih di TPS. “Bimbingan Teknis yang diadakan hanya tiga atau empat kali pertemuan, belum cukup memadai untuk membekali mereka bertugas di lapangan, sementara kasus kasus yang terjadi dalam TPS kadang diluar dugaan yang membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat sesuai aturan yang berlaku”, Ujar Rofik.
Contoh nyata dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 yang merupakan pemilu serentak pertama yang menggabungkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara bersamaan. Banyak warga pemilih yang antusias memberikan hak suaranya di TPS. Tak jarang warga luar daerah atau provinsi yang tidak membekali diri dengan Formulir A5 pindah memilih memaksa petugas KPPS di wilayah lain untuk melayani mereka dengan alasan melindungi hak pilih warga.
Mereka memakai dalih adanya himbauan di media sosial yang beredar bahwa hanya dengan membawa KTP elektronik, pemilih luar daerah dapat memberikan hak pilihnya dilokasi manapun ia berada pada hari H pemungutan suara.Padahal berita atau himbauan itu tidak sepenuhnya benar. Disinilah pengetahuan dan kecerdasan KPPS dalam menguasai pengetahuan kepemiluan benar-benar diuji. (humaskpukabmagelang/RED)
Deskripsi proyek dan pekerjaan yang ditampilkan.
